JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anggota TNI Serka Mochamad Nasir membantah kesaksian David Setia dalam sidang pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Sebelumnya, David menyebut terdakwa Nasir melilitkan handuk ke leher korban.
Namun, Nasir menyampaikan bahwa handuk dililitkan pada bagian mata dan hidung korban.
"Siap bukan (di leher), di bagian muka dan mata, kata Nasir dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Saksi Ungkap Serka Nasir Lilitkan Handuk ke Leher Kacab Bank BUMN Sebelum Buang Jasad
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menanyakan kembali keterangan tersebut kepada saksi David Setia.
Namun, David menyatakan tetap berpegang pada keterangannya bahwa Serka Nasir melilitkan handuk di bagian leher korban.
"Posisi (handuk) ada di sekitar leher, ujar David.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto juga menyangkal keterangan saksi Yohanes Joko yang menyebut dirinya pernah mengucapkan kalimat ingin membacok korban Ilham.
Dalam perkara ini, Kopda Feri berperan merekrut sejumlah pelaku sipil untuk menculik Ilham Pradipta, lalu menyerahkannya kepada tim lain.
"Kami tanya mas Joko ini untuk apa, ini kenapa?" tanya hakim.
"Tidak benar kami menyampaikan mau membacok atau apa itu tidak ada," ujar Kopda Feri Herianto.
Baca juga: Terungkap Awal Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kacab Bank BUMN: Terdakwa Cari Preman
Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan hal tersebut kepada Joko saat sidang pemeriksaan saksi.
Joko mengungkapkan bahwa Feri memang tidak secara langsung menyatakan pembacokan.
"Memang ada bahasa membacok. Gimana orangnya mau langsung dibacok saja terus selesai. Saya bilang jangan," tutur Joko menirukan percakapannya saat kejadian.