jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan penguatan langkah penanganan hukum dan perlindungan korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan peristiwa yang menimpa Andrie Yunus mengandung indikasi pelanggaran HAM yang serius.
BACA JUGA: Hasil Pemantauan Komnas HAM: 14 Orang Diduga Terlibat Penyerangan Andrie Yunus
"Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus," ujar Anis di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Komnas HAM mengidentifikasi adanya lima bentuk pelanggaran dalam peristiwa itu, mulai dari hak bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hingga hak atas keadilan.
BACA JUGA: Minta Tolong kepada Prabowo, Sitti Aminah: Bantu Anak Saya
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan kasus secara objektif dan transparan.
"Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi undang-undang peradilan militer agar selaras dengan undang-undang TNI dan KUHAP, terutama terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," tutur Anis.
BACA JUGA: Dudung Abdurachman Dilantik jadi Kepala KSP, Rocky Gerung Hadir
Selain itu, Komnas HAM meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga tuntas, termasuk mengungkap pelaku lain penyiraman air keras.
Lembaga tersebut juga mendorong pengadilan militer menjalankan proses hukum secara transparan serta mempertimbangkan penerapan pasal penyiksaan.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan medis dan psikososial bagi korban.
Komnas HAM menilai implementasi rekomendasi ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




