JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare) kembali mencuat.
Ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi balita justru berubah menjadi sumber ketakutan.
Peristiwa terbaru terjadi di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, ketika pengelola daycare Little Aresha mengikat tangan dan menyumpal mulut anak-anak yang diasuh.
Kasus itu terungkap setelah seorang mantan karyawan yang mengundurkan diri (resign) melapor kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, pada Senin (20/4/2026).
Baca juga: Kala Anak-anak Dibelenggu Daycare di Yogyakarta, Absennya Pengawasan Jadi Sorotan
Berdasarkan laporan itu, polisi menggerebek lokasi daycare pada Jumat (24/4/2026).
Usut punya usut, daycare tersebut tidak memiliki izin resmi.
Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan 13 tersangka termasuk kepala sekolah.
Peristiwa di Yogyakarta bukanlah kejadian tunggal. Pada 2024, kasus kekerasan terjadi di sebuah daycare di Depok.
Seorang balita berusia 1 tahun harus menanggung sakit di sekujur tubuhnya karena disiram air panas.
Seturut dengan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas.
Di sisi lain, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).