Momen Dua Mahasiswa Pemohon Uji Materi di MK Didoakan Hakim "Berjodoh Sampai Akhir"

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Sebuah momen menarik terjadi dalam sidang pendahuluan atas uji materiil Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan dua pemohon yang merupakan mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur. Wakil Ketua MK Saldi Isra mendoakan dua pemohon tersebut berjodoh.

Kedua pemohon bernama Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, sedang menempuh pendidikan tinggi di Program Studi Hukum Tata Negara, Kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Baca Juga :
Tiga Advokat Minta Polri di Bawah Kemendagri, Wamendagri Bilang Begini
Bentrok Mahasiswa vs Ojol di Kampus UMI Makassar, Polisi Amankan 108 Orang

Hakim Saldi Isra mendoakan agar keduanya "berjodoh sampai akhir", mengingat keduanya (sepasang) merupakan satu kampus dan pernah magang bersama di MK, lalu mengajukan gugatan bersama-sama.

"Ini saya doakan Anda bersama terus ini sampai nanti ya," kata Saldi dalam sidang daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 28 April 2026. 

Imam dan Wianda sebelumnya melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK).

Kedua pemohon mempersoalkan ketiadaannya batas waktu penyelesaian pemohon pengujian undang-undang (PUU). Menurutnya, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.

"Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon," kata Adam.

"Sehingga, seolah-olah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya," sambung Adam.

Melalui persidangan yang dipimpin majelis panel hakim konstitusi Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, pemohon juga menilai ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut mengakibatkan kondisi yang tidak transparan.

Dalam permohonannya, pemohon juga mengajukan perbandingan MK sejumlah negara yang memberikan jadwal waktu persidangan dengan jelas.

Dengan argumentasinya, para pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusi mengenai tenggat waktu sidang pemeriksaan yang pada intinya, jika persidangan ditunda, MK memberitahukan kepada pemohon mengenai alasan penundaan.

Sidang pendahuluan itu, selain menyampaikan pokok-pokok gugatannya, hakim konstitusi juga memberikan nasihatnya kepada pemohon.

Penasihatan itu diberikan oleh anggota panel hakim konstitusi Adies Kadir, Liliek P. Adi dan Saldi Isra.

Baca Juga :
Dasco Tak Ingin RUU Pemilu Dibahas Buru-buru, Khawatir Digugat Lagi ke MK
PBB Seret UU Parpol ke MK, Ini Alasannya
16 Mahasiswa IPB Diskors Selama Satu Semester Imbas Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbandingan Internet Rakyat dan MyRepublic Air, 100 Mbps Hanya Rp 100 Ribu
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polres Jakpus Gerebek Peredaran Sabu di Tanah Abang, Lima Orang Diamankan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Sekjen PDIP Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Memuat Penguatan Profesionalitas Buruh
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Kecelakaan Kereta, 7 Korban Perempuan Masih Dievakuasi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Krakatau Steel Panaskan Mesin Pertumbuhan, Akbar Djohan Targetkan Laba US$129 Juta di 2026
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.