JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta rumah sakit tempat korban dirawat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis sekaligus jaminan pembiayaan.
Baca Juga: KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Imbas Insiden Bekasi Timur, Ini Daftar dan Cara Refund
Petugas Jasa Raharja juga diterjunkan langsung ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan guna mempercepat proses pendataan korban serta penjaminan biaya perawatan.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat," kata Awaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).
"Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit,” tambahnya.
Baca Juga: Update! KRL Lintas Cikarang Belum Jalan, Penumpang Berangkat dari Bekasi dan Ada Shuttle Bus
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, ketentuan santunan bagi korban kecelakaan kereta api meliputi:
- Meninggal dunia: Rp50 juta (diberikan kepada ahli waris)
- Cacat tetap: maksimal Rp50 juta sesuai persentase
- Biaya perawatan: maksimal Rp20 juta
- Biaya penguburan: Rp4 juta (jika tidak ada ahli waris)
- Manfaat tambahan: P3K Rp1 juta dan ambulans Rp500 ribu
Jaminan tersebut berlaku bagi penumpang sah sejak keberangkatan hingga tujuan, termasuk dalam kondisi kecelakaan tunggal.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- santunan kematian jasa raharja
- santunan kecelakaan jasa raharja
- syarat ajukan jasa raharja
- cara ajukan jasa raharja
- asuransi kecelakaan jasa raharja





