OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Oleh DC di Semarang

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.

OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Oleh DC di Semarang (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4/2026), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Baca Juga:
Prabowo Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan KAI di Bekasi Timur Diberi Kompensasi

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga:
Momen Prabowo Menjenguk Korban Kecelakaan KAI di RSUD Bekasi

OJK juga akan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:
Cegah Kecelakaan KAI Terulang, Prabowo Setujui Pembangunan Flyover di Bekasi Timur

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:
Prabowo Prihatin Atas Musibah Kecelakaan KAI di Bekasi Timur

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Baca Juga:
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 7.128, LUCK Pimpin Top Gainers

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Kembali Bongkar Kabinet, Ini Daftarnya
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Mengenal BSG, Personel Elit yang Dikerahkan Dalam Penyelamatan Korban Tabrakan KRL dan KA Bromo
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Kecanduan Video Pendek Disebut Bisa Picu Kesepian dan Turunkan Kepuasan Hidup
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadi Kepala Bakom, Qodari Janji Optimalkan Komunikasi Kementerian/Lembaga
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Qodari: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden Prabowo
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.