KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan siap mengikuti proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Bima, penyusunan substansi RUU tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemangku kepentingan, kalangan akademisi, hingga lembaga riset.
“Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian,” kata Bima, di sela peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Kemendagri Siap Bahas RUU Pemilu di DPR
Ia mengatakan, sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu juga telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR,” ujar dia.
Pemerintah disebut telah memiliki kesiapan baik dari sisi naskah akademik maupun pandangan resmi yang akan disampaikan dalam pembahasan bersama DPR.
“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” kata Bima.
Baca juga: Pentingnya RUU Pemilu sebagai Fondasi Utama Demokrasi
Saat ini, Kemendagri tinggal menunggu dimulainya proses politik di DPR untuk membahas RUU tersebut secara resmi.
“Yang penting kita sudah siap, manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang