Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta Sistematis

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI menyatakan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan kasus penitipan anak bermasalah terbesar yang ditangani lembaga itu dalam tiga tahun terakhir.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut berdasarkan data, kasus di Yogyakarta ini pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Kiai Maman Mendesak Pemerintah Evaluasi Total Keberadaan Daycare, Jangan Tutup Mata

Warga penasaran dengan lokasi penitipan anak Little Aresha di Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

"Ini termasuk kasus yang luar biasa yang ditangani Polresta Yogyakarta," kata Diyah Puspitarini saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA: Fakta Daycare Little Aresha Jogja, Izin Tidak Ada, Anak-Anak Diperlakukan Tidak Manusiawi

Menurut dia, kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta juga menjadi kasus yang besar karena jumlah korban dan 13 orang yang sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

"Dan kami apresiasi KPAI Yogyakarta, juga pemerintah daerah (Pemda) DIY serta semua pihak dan Wali Kota Yogyakarta, karena dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini yang paling banyak di seluruh Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA: Minta Tolong kepada Prabowo, Sitti Aminah: Bantu Anak Saya

Dia mengatakan, kasus daycare bermasalah sebelumnya ada di Depok Jawa Barat, kemudian daycare di Pekanbaru Riau, setelah itu daycare bermasalah di Tebet Jakarta Timur, dan daycare bermasalah di Jakarta Selatan, serta daycare di Yogyakarta ini merupakan yang kelima.

"KPAI berharap bahwa sesuai undang undang perlindungan anak, pertama proses hukum harus cepat, kedua anak anak harus mendapat perlindungan," katanya.

Menurut dia, jumlah anak yang diasuh di daycare Yogyakarta seluruhnya ada 103 anak, 53 anak diantaranya diduga menjadi korban kekerasan, namun semua anak harus mendapat pendampingan psikososial dengan cepat dan baik dari Pemkot Yogyakarta.

"Kemudian sesuai undang undang perlindungan anak, mereka harus mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum," katanya.

Diyah mengatakan, kasus daycare bermasalah yang saat ini dan sebelumnya ditangani rata rata perizinan belum ada. Bahkan di daycare Yogyakarta ini, KPAI menemukan ada indikasi semacam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak benar.

"Ada pedoman yang dilakukan oleh daycare bahwa dugaan kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur, karena dilakukan lebih dari tiga, empat bahkan 10 orang," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, KPAI meminta ada pendampingan bagi keluarga anak korban, karena ada beberapa keluarga anak yang sebelumnya ditemui membutuhkan perlindungan.

"Kami harap seluruh orang tua di Indonesia agar lebih mawas diri. Dan kasus ini negara hadir untuk melakukan perlindungan pada anak, dan ke depan daycare di seluruh Indonesia agar memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anindya Bakrie Buka Kejurnas Akuatik 2026, Tekankan Konsistensi Pembinaan di Tengah Tantangan Global
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Pastikan Pelayanan Terbaik Korban Kecelakaan KA Bekasi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sirkuit Mandalika Siap Gelar Ajang Balap Mobil Internasional
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Main di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Omar Daniel Tegaskan Pentingnya ‘Batasan’ dalam Keluarga
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bikin Jadwal KA Kacau, Penumpang Bisa Refund Tiket Hingga 7 Hari
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.