MALANG - DPRD Kota Malang mulai mengakselerasi pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan kota. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi di gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk menjawab persoalan mendasar perkotaan, mulai dari penataan ruang hingga penguatan kualitas lingkungan dan layanan publik.
Baca juga: DPRD Nias Barat Gelar Rapat Paripurna
Menurutnya, masukan dari fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap teknis oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Empat Ranperda ini saling berkaitan dan menjadi fondasi kebijakan ke depan. Karena itu, seluruh pandangan fraksi akan kami tindaklanjuti agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif,” ujar Wahyu.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Wahyu mengakui tantangan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menjadi kendala utama, namun Pemkot Malang tetap berkomitmen mengejar target tersebut.
Upaya yang disiapkan antara lain pemetaan ulang lahan potensial, optimalisasi aset daerah, serta pengetatan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Pemenuhan RTH 30 persen memang tidak mudah, tetapi tetap menjadi komitmen jangka panjang. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap perizinan yang berpotensi melanggar tata ruang,” tegasnya.
Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamongan 2024 Disetujui
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanganan persoalan tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai dan jaringan irigasi yang rawan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, menyatakan bahwa pandangan umum fraksi menjadi pijakan awal bagi pembahasan lanjutan. DPRD, kata dia, akan segera membentuk Pansus untuk mengkaji substansi Ranperda secara lebih mendalam.
“Pembentukan Pansus segera dilakukan agar pembahasan bisa lebih fokus dan terarah,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotabaru Gelar Sidang Paripurna Pengunduran Wakil Bupati Kotabaru Periode 2021-2024
DPRD menargetkan proses pembahasan empat Ranperda tersebut dapat rampung dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan, dengan tetap mempertimbangkan kompleksitas materi yang dibahas.
Amitya juga menyoroti urgensi Ranperda terkait RTH sebagai penguat regulasi tata ruang yang sudah ada. Ia menilai, pelanggaran tata ruang masih kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
“Ranperda RTH harus menjadi langkah konkret untuk memperkuat penegakan aturan. Evaluasi izin dan penertiban kawasan yang tidak sesuai harus dilakukan secara konsisten,” pungkasnya. (mad)
Editor : Redaksi





