JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung aspirasi Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden Prabowo menuntaskan agenda reformasi Polri karena langkah itu sudah mendesak.
"Karena itu menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat institusi Polri kemudian meningkatkan kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Prioritaskan Agenda Reformasi Polri
Sugeng ingin komitmen reformasi Polri diwujudkan dalam kenyataan. Apalagi, kelompok untuk menjalankan agenda tersebut telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden yang meminta dibentuk,” kata Sugeng.
Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka pada 7 November 2025 alias lima bulan silam.
Selain itu, ada pula Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2025.
Baca juga: Arah Reformasi Polri: Reposisi Kelembagaan atau Mengubah Budaya Organisasi?
Suara Koalisi Masyarakat SipilSejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri turut mendesak Presiden untuk memprioritaskan agenda reformasi kepolisian.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mempertanyakan sikap Presiden yang hingga kini belum juga bertemu dengan Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), meski rekomendasi telah rampung sejak 2 Februari 2026.
“Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026,” kata Arif di kantor Resonansi ICW, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Arif menilai, reformasi Polri merupakan agenda mendesak untuk menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, penyalahgunaan kewenangan, hingga keterlibatan dalam bisnis dan politik praktis.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga reformasi dinilai semakin mendesak.
Karena itu, Arif mengajak publik dan media untuk terus mengawal agenda reformasi kepolisian demi menjaga kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
“Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




