JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mewakili CALS dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan menyangkut kemurnian amanat konstitusi.
“Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” kata Bivitri, di hadapan Hakim Konstitusi.
Baca juga: Gibran Ingin Penyaluran MBG untuk Daerah 3T Dipercepat
Menurutnya, pokok persoalan utama adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Bukan berkaitan bermanfaat atau tidak, atau hal-hal lain yang sifatnya teknis pelaksanaan.
“Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya.
Bivitri menjelaskan, keterlibatan CALS dalam perkara ini bertujuan memberikan perspektif akademik dan konstitusional atas norma yang diuji.
Ia menyebut, norma dalam Undang-Undang APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas.
Baca juga: Anggota DPR Usul Anggaran MBG Bisa Dipakai Bantu Sumatera Pascabencana
“Frasa ‘pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan’ tidak diberi batas konseptual yang tegas. Tanpa batasan yang tegas, frasa tersebut menjadi sangat terbuka, lentur, dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, hal itu melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketika norma yang memengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diselundupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” kata Bivitri.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Baca juga: Mensesneg Pastikan Anggaran MBG dan Kopdes Tak Dipotong di Tengah Wacana Efisiensi
“Frasa ‘sekurang-kurangnya 20 persen’ bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,” ujarnya.





