PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memburu empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penemuan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan ladang ganja dan menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan.
“Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan,” katanya di Palembang, Senin (27/4/2026).
Keempat DPO tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas wilayah yang telah beroperasi cukup lama.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang. Dia diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Baca Juga:Gempa M5,5 Guncang Keerom PapuaDari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah.
Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dengan cakupan distribusi hingga Empat Lawang, Palembang, dan Pulau Jawa.
Selain menyita 220 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#sumsel




