HARIAN FAJAR, JAKARTA – PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS akan cair 3 hari lagi. Tepatnya pada Jumat, 1 Mei 2026. Namun, informasi ramai beredar di media sosial akan ada kenaikan 12 persen. Benarkah ada kenaikan baru di 2026? Cek kabar terbaru dan rincian lengkapnya.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS terus bergulir sejak 2025 hingga memasuki 2026. Sejumlah unggahan di berbagai platform menyebut adanya kenaikan baru serta pencairan rapelan yang diklaim telah disetujui pemerintah.
Namun, klarifikasi resmi dari PT Taspen memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Informasi mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS pada 2026 dipastikan sebagai hoaks.
Melalui unggahan resminya pada 14 April 2026, Taspen menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang valid. “Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen… tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax,” tulisnya.
Taspen juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan ataupun rapelan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Bahkan, beredar video yang mencatut nama Purbaya Yudhi Sadewa terkait klaim kenaikan 12 persen. Taspen menyebut video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, sistem pensiun PNS memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja
- Total pensiun maksimal 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun
- Pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah yang berlaku
- Dalam kondisi tertentu, pensiun dapat mencapai 75% penuh dari dasar pensiun
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut kisaran gaji pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan.
Gaji ke-13 biasanya cair pada Juni–Juli, dengan besaran mengikuti penghasilan bulan sebelumnya, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Tunjangan pangan diberikan setara 10 kg beras per orang per bulan yang dapat dikonversi ke rupiah, berlaku maksimal untuk empat anggota keluarga.
Selain itu, terdapat tunjangan keluarga berupa tambahan 10% untuk pasangan dan 2% per anak (maksimal dua anak). Untuk wilayah tertentu seperti Papua, tersedia tunjangan kemahalan sebesar 12% dari pensiun pokok.
Harus Hati-hati
Meski kabar kenaikan kembali mencuat, faktanya tidak ada kebijakan baru terkait gaji pensiunan PNS di tahun 2026. Semua informasi tentang kenaikan tambahan maupun rapelan telah dipastikan sebagai hoaks oleh Taspen.
Dengan demikian, gaji pensiunan tetap mengacu pada kebijakan 2024. Para pensiunan tetap menerima haknya secara rutin, lengkap dengan berbagai tunjangan untuk menunjang kebutuhan hidup di masa purna tugas.





