Ibrahim Arief Mohon Vonis Bebas, Singgung Jaksa Gagal Buktikan Tuduhan Memperkaya Diri

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief memohon agar divonis bebas, minimal lepas, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Penasehat Hukum Ibam, Afrian Bonjol saat membacakan amar duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Kubu Ibam menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Ibam dalam kasus ini.

Salah satu yang dinilai gagal dibuktikan adalah tuduhan Ibrahim memperkaya diri senilai Rp16,9 miliar seperti yang disinggung dalam tuntutan.

Baca juga: Jaksa Bantah Penyidik Intimidasi Ibrahim Arief: Pernyataan Sepihak yang Tidak Berdasar Hukum

“Penuntut umum hingga saat ini tidak dapat membuktikan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.922.945.800 sebagaimana dinyatakan dalam tuntutan,” kata Afrian.

Afrian mengatakan, Ibrahim telah dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

Padahal, Ibrahim hanya seorang profesional muda yang berusaha berbakti kepada negara.

“Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, seorang profesional muda yang telah mengorbankan uang, tenaga, dan waktunya untuk berbakti bagi bangsa ini, namun justru dijadikan kambing hitam dalam proses pengadaan perkara a quo,” imbuh Afrian.

Melalui dupliknya, kubu Ibrahim membantah telah mengarahkan para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook untuk dilakukan pengadaan.

Tuntutan Ibam dan kawan-kawan

JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membentuk Jejaran Harapan Masa Depan Petani, Jalan Rabat Beton TMMD ke-128 Makin Nyata
• 56 menit laluterkini.id
thumb
Produksi Sawit Naik, Stabilitas Harga Minyak Goreng Masih Jadi Tantangan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Wamen P2MI Dorong Akses Bantuan Hukum PMI hingga Desa
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
KRL Lintas Cikarang Berangkat Awal dari Stasiun Bekasi, KAI Siapkan Shuttle Bus
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
John Herdman Angkat Bicara Soal Alasan Panggil 23 Pemain yang Bergabung di TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.