Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, menegaskan komitmennya memperluas akses perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Christina usai bertemu Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, pada Senin, 27 April 2026, dalam rangka memperkuat sinergi kedua kementerian.
Menurut Christina, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin, khususnya untuk memperluas jangkauan bantuan hukum bagi PMI dan keluarganya.
"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ada, terutama untuk memperluas akses bantuan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya," ujar Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 28 April 2026.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbanhum) yang saat ini telah tersebar di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Melalui Posbanhum, keluarga PMI maupun calon pekerja migran diharapkan lebih mudah mendapatkan layanan hukum.
"Kami ingin agar keluarga pekerja migran maupun calon pekerja migran dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum melalui pos bantuan hukum yang sudah ada di desa-desa," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian P2MI akan memasukkan materi "Migran Aman" dalam setiap sosialisasi hukum di Posbanhum. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur menjadi pekerja migran yang aman, terlindungi, dan bebas dari persoalan hukum.
Edukasi tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
Tidak hanya itu, Christina juga menyoroti persoalan anak-anak pekerja migran Indonesia yang lahir di luar negeri, khususnya yang berisiko tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
Ia menilai, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan solusi konkret, terutama dalam memastikan kepastian hukum serta pemenuhan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
"Persoalan ini perlu penanganan serius, terutama bagi anak-anak yang terlantar atau tidak memiliki dokumen. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi," tegasnya.
Ke depan, koordinasi lintas kementerian akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, termasuk keluarga dan anak-anak mereka.
Editor: Redaktur TVRINews





