JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 12 Mei 2026.
“Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk menyusun juga putusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Hakim mengatakan, putusan diundur dua minggu karena dalam jeda waktu ini ada beberapa perkara yang perlu diselesaikan.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim akan lebih dahulu membacakan putusan untuk dua terdakwa dari unsur pejabat kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Baca juga: Ibrahim Arief Mohon Vonis Bebas, Singgung Jaksa Gagal Buktikan Tuduhan Memperkaya Diri
Sementara, di awal Mei, jadwal sidang fokus untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara dari Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Di minggu depannya kami fokus untuk penyelesaian pembuktian perkara Nadiem, ya, tanggal 4, 5, dan 6 (Mei) ya,” kata Hakim Purwanto.
Tuntutan Ibam DkkJPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tetapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.
Baca juga: Jaksa Bantah Penyidik Intimidasi Ibrahim Arief: Pernyataan Sepihak yang Tidak Berdasar Hukum
Paparan ini ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Tapi, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.
Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook




