BALIKPAPAN, KOMPAS – Sebanyak 14 advokat di Kalimantan Timur menemukan dugaan cacat hukum pada Surat Keputusan atau SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim 2026. Mereka menilai SK tersebut tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan.
"SK tersebut baru ditetapkan Gubernur Kaltim pada 19 Februari 2026, namun mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026,” kata juru bicara para advokat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Artinya, lanjut dia, SK tersebut berlaku sebelum ditetapkan. Dalam istilah hukum, ini disebut berlaku surut atau berlaku mundur.
Dyah mengatakan, pemberlakuan mundur ini melanggar UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 58 ayat (6) UU itu menyatakan, “Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.”
Para advokat juga menyoroti alokasi anggaran Tim Ahli Gubernur Kaltim yang mencapai Rp 10,78 miliar dari APBD 2026 Kaltim untuk honorarium 47 anggota tim.
Lantaran SK Tim Ahli Gubernur Kaltim dinilai cacat hukum, Dyah menyebut seluruh kegiatan dan pembayaran honorarium sejak Januari 2026, ilegal. Sebab, hal itu menggunakan dasar hukum tidak sah.
"Dikarenakan SK tersebut cacat hukum, maka seluruh honorarium yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah karena pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah (unlawful payment)," tambah Dyah.
Jika honorarium tersebut tidak segera dikembalikan, kata Dyah, itu berpotensi merugikan negara. Sebab, penggunaan anggaran negara tanpa dasar hukum valid.
Para advokat telah mengirim surat langsung ke Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 27 April 2026. Mereka menyertakan temuan dan analisis hukum yang mereka kerjakan.
Mereka menuntut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Mereka pun mendesak Rudy memerintahkan seluruh anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim dalam SK tersebut mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah.
Lantaran dinilai cacat hukum, mereka mendesak Rudy Mas’ud membubarkan tim ahli itu.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut akan menindaklanjuti surat dari para advokat. Temuan dan analisis itu akan ditelaah lebih lanjut.
"Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Sri.
Menurut dia, penetapan tim ahli ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang prosesnya telah melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kompas mencari dokumen SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kaltim. Namun, dokumen tersebut tak ada.
Hanya terdapat Salinan Peraturan Gubernur Kaltim No 58 Tahun 2025 Tentang Tim Ahli Gubernur yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pergub ini memang memberi mandat pengangkatan Tim Ahli Gubernur Kaltim ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Dari salinan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang Kompas terima, memang tertera poin “keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026”. Di bawahnya terdapat keterangan “ditetapkan di Samarinda pada tanggal 19 Februari 2026”.
Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Mulyadin menyebut, timnya belum menerima laporan resmi seperti temuan para advokat. Pihaknya akan mempelajari informasi yang beredar di masyarakat untuk melakukan pengawasan aktif terhadap potensi adanya maladministrasi.
“Selain laporan masyarakat, bagi kami pengawasan aktif ini kami juga bisa lakukan,” kata Mulyadin.




