Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu hakimnya bernama Rafid Ihsan Lubis. Hakim tersebut disebut polisi sebagai Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha yang terjerat kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Rafid membantah keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan daycare tersebut.
Rafid mengklaim namanya dicatut. Awalnya, ada dua orang yang meminjam KTP-nya untuk keperluan pendirian yayasan yang belum berbadan hukum. Ia pun memberikan KTP-nya dengan catatan bahwa jika yayasan sudah berbadan hukum, namanya akan dihapus.
"Pada tahun 2021, saat masih tinggal di Yogyakarta dan sedang mencari pekerjaan, yang bersangkutan diminta oleh Saudara Alim dan Ibu Diah untuk meminjamkan identitas berupa KTP guna keperluan pendirian yayasan yang saat itu belum berbadan hukum," kata Rohmat membacakan isi klarifikasi di PN Tais, Selasa (28/4).
"Permintaan tersebut dipenuhi dengan niat membantu, dengan syarat bahwa setelah yayasan berbadan hukum, nama yang bersangkutan akan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih karena yang bersangkutan sedang mengikuti seleksi CPNS dan kemudian dinyatakan lulus," lanjutnya.
Berikut pernyataan lengkap klarifikasi terhadap Hakim Rafid Ihsan Lubi:
Surat pernyataan dan klarifikasi ini disampaikan sehubungan dengan adanya kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Yayasan Aresa Indonesia Center.
Surat ini disusun tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta bukan untuk menghindari kesalahan, melainkan untuk memberikan kejelasan faktual atas posisi yang bersangkutan.
Pertama, yang bersangkutan menyampaikan rasa keprihatinan dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak yang menimbulkan trauma mendalam. Yang bersangkutan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik serta berfokus pada pemulihan korban.
Kedua, yang bersangkutan mengakui bahwa secara administratif namanya tercantum dalam struktur organisasi Yayasan Aresa Indonesia Center. Terkait hal tersebut, berikut fakta-fakta yang disampaikan:
Pada tahun 2021, saat masih tinggal di Yogyakarta dan sedang mencari pekerjaan, yang bersangkutan diminta oleh Saudara Alim dan Ibu Diah untuk meminjamkan identitas berupa KTP guna keperluan pendirian yayasan yang saat itu belum berbadan hukum.
Permintaan tersebut dipenuhi dengan niat membantu, dengan syarat bahwa setelah yayasan berbadan hukum, nama yang bersangkutan akan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih karena yang bersangkutan sedang mengikuti seleksi CPNS dan kemudian dinyatakan lulus.
Yang bersangkutan tidak menerima imbalan apa pun terkait hal tersebut.
Pada 1 Maret 2022, yang bersangkutan kembali ke Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai CPNS di Mahkamah Agung.
Dalam proses pendirian yayasan, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah diberi tahu terkait terbitnya akta notaris, tidak pernah menghadap maupun menandatangani akta tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada pihak mana pun.
Yang bersangkutan tidak pernah melakukan penyertaan modal, tidak pernah mengikuti rapat, tidak menerima honorarium atau manfaat dalam bentuk apa pun, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan maupun operasional yayasan.
Seluruh laporan kegiatan, keuangan, dan operasional tidak pernah diinformasikan, serta yang bersangkutan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait yayasan.
Yang bersangkutan menyadari bahwa tindakan meminjamkan identitas pada tahun 2021 merupakan kesalahan dan kelalaian.
Atas hal tersebut, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga korban, serta kepada institusi Mahkamah Agung dan seluruh pihak terkait. Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan mendalam dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Pengadilan Lakukan Penyelidikan
Humas Pengadilan, Farel Fitra, mengatakan meski telah mendapat klarifikasi, Pengadilan Negeri Tais tetap melakukan investigasi.
"Pengadilan Negeri Tais sedang melakukan investigasi dan pendalaman untuk memastikan fakta yang sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah datang ke Polresta Yogyakarta untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
"Memang tadi sudah ada Bawas MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi," kata Riski Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Adrian mengatakan pihak Mahkamah Agung juga berencana menemui para tersangka.
"(Mencari tahu) apakah ada keterlibatan dari Dewan Pengawas itu dalam pengoperasionalan daycare ini," katanya.





