JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat lebih dari 23 kilogram di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Pekanbaru.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika Golongan 1 jenis ganja sebanyak 24 bungkus plastik ukuran besar dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai di wilayah Kabupaten Rohul, Riau," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yakni Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya merupakan warga Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 05.05 WIB di Jl Lintas Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Saat itu, tim menghentikan sebuah mobil Toyota Calya yang diduga membawa narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 24 bungkus besar ganja dengan total berat netto mencapai 23.088,38 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil diduga sabu sisa pakai serta alat hisap (bong) di dalam kendaraan.
Baca juga: Fosil Ganja Tertua di Dunia Ditemukan: Berusia 56 Juta Tahun, Jauh Sebelum Ada Manusia
Kurir diupah Rp 5 jutaBerdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mengambil ganja tersebut dari wilayah Penyabungan, Sumatera Utara, untuk dibawa ke Pekanbaru.
Mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial A Ang Qunaifi alias Joker yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk menjemput barang," ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menerima uang jalan sebesar Rp 1,4 juta yang digunakan untuk biaya perjalanan, termasuk pembelian bahan bakar.
Setelah penangkapan, tim langsung melakukan pengembangan ke kediaman terduga pemilik barang di Pekanbaru.
Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ragam Usulan RUU Narkotika: Legalisasi Ganja Medis hingga Larangan Vape
Polisi juga terus memburu pelaku utama serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Dari pengungkapan ini, nilai ekonomis ganja yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 92 juta.
Polisi juga memperkirakan sebanyak 69.265 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




