JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengingatkan Ibrahim Arief agar menahan diri, tidak memberikan pernyataan atau opini di luar persidangan. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022 itu diminta untuk menyampaikan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang sah, yakni di ruang sidang.
Peringatan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang lanjutan itu digelar dengan agenda penyampaian replik oleh jaksa penuntut umum serta duplik dari tim penasihat hukum Ibrahim Arief.
“Memperhatikan perkembangan di luar ya, kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam (Ibrahim Arief) ya, khususnya Saudara, karena mengingat status Saudara, kan, tahanan kota. Jadi, kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara. Jaksa menilai Ibrahim Arief terbukti memperkaya diri dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga dituntut mengganti uang kepada negara hingga Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. Menurut rencana, sidang pembacaan putusan terhadap Ibrahim Arief akan digelar pada 12 Mei 2026.
Selama proses persidangan, Ibrahim Arief kerap tampil dan diundang menjadi narasumber di sejumlah acara sinar atau podcast. Dalam berbagai kesempatan tersebut, Ibrahim secara terbuka mengklaim dirinya korban kriminalisasi dan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain tampil di acara siniar, Ibrahim Arief yang didampingi kuasa hukumnya juga sempat menggelar jumpa pers bersama media pada 21 April 2026. Jumpa pers itu digelar kurang dari sepekan setelah pembacaan tuntutan sekaligus untuk menanggapi tuntutan dari jaksa. Padahal, sidang agenda pembelaan dari terdakwa telah dijadwalkan pada 23 April 2026.
Menurut majelis hakim, terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota seharusnya dapat menahan diri dalam melontarkan pernyataan atau opini di luar persidangan. Lebih lanjut, berbagai pembelaan diri seharusnya dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah di dalam ruang sidang, bukan melalui opini publik.
Majelis hakim memperingatkan, sikap terdakwa selama masa tunggu selama dua pekan sebelum pembacaan putusan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan status penahanan yang bersangkutan nantinya. “Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat yaitu di persidangan ini. Karena itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan saudara,” ujar hakim
“Jadi, kami perlu ingatkan sebelum pembacaan putusan ya. Kalau sudah selesai, saudara mau membuat pernyataan apapun ya silakan. Karena ini masih proses persidangan ya. Kami ingatkan ya,” lanjut hakim.
Sesuai sidang, kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol merespons peringatan hakim agar terdakwa tidak menggiring opini publik selama berstatus tahanan kota. Pihaknya menampik adanya upaya yang dilakukan kliennya itu untuk memengaruhi persepsi publik.
Menurut ia, apa yang disampaikan Ibrahim Arief kepada media merupakan hasil fakta-fakta yang telah terungkap di ruang sidang. “Ini, kan, kita hanya memaparkan fakta yang terungkap. Jadi nggak ada, nggak ada sama sekali untuk menggiring opini,” ujar Afrian.
Saat pembacaan replik atau jawaban terhadap pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum pada pokoknya meminta agar majelis hakim menolak pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dan penasihat hukum. Jaksa juga menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Menurut jaksa, terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa hanya berdasarkan pemahaman dan argumentasi subjektif dari sisi kepentingan terdakwa dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa mengatakan, Ibrahim Arief bukan sekadar konsultan independen, melainkan pelaksana aktif yang secara nyata mengeksekusi perintah untuk memenangkan produk tertentu. Melalui rentetan bukti elektronik dari ponsel terdakwa, ditemukan fakta bahwa Ibrahim secara sadar mengarahkan tim teknis untuk mengubah spesifikasi awal dari sistem operasi Windows menjadi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Padahal, sejumlah pejabat di kementerian saat itu telah memperingatkan bahwa kebutuhan riil di lapangan adalah laboratorium komputer, serta berkaca kegagalan dalam pengadaan serupa pada tahun sebelumnya yakni 2018-2019. Tak hanya itu, Ibrahim Arief juga disebut berperan dalam menentukan harga satuan tanpa dasar survei pasar yang objektif, yang berujung pada kemahalan harga.
Terkait dengan dalil intimidasi yang diklaim dialami terdakwa selama penyidikan perkara tersebut, jaksa menyatakan bahwa, pernyataan itu hanyalah sepihak yang tidak berdasar hukum. Cerita tersebut juga tidak memiliki bukti pendukung yang kuat di persidangan.
"Dalil terdakwa yang menyatakan adanya intimidasi dalam proses penyidikan merupakan pernyataan sepihak yang tidak berdasar hukum. Hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun putusan praperadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur. Maka secara hukum, penyidik telah melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan,” ujar jaksa.
Sementara, tim kuasa hukum Ibrahim Arief saat menyampaikan dupliknya menyebut bahwa kliennya hanyalah seorang profesional muda yang telah dijadikan kambing hitam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sebab, Ibrahim merupakan konsultan independen yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan atau menetapkan harga satuan.
Lebih lanjut, mereka menilai pencatutan nama Ibrahim dalam dokumen kajian teknis mengandung cacat administrasi dan dilakukan secara sepihak oleh pejabat kementerian.
Menurut kuasa hukum, jika seorang profesional tanpa kewenangan tetap dipidana, hal ini akan menjadi preseden buruk yang menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk berkontribusi bagi negara.
“Kami percaya bahwa yang mulia majelis hakim tidak akan membiarkan terjadinya ketidakadilan terjadi pada Terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, seorang profesional muda yang telah mengorbankan uang, tenaga, dan waktunya untuk berbakti bagi bangsa ini, namun justru dijadikan kambing hitam dalam proses pengadaan perkara a quo,” kata kuasa hukum Ibrahim Arief.
Sementara itu, selain Ibrahim Arief, terdapat pula terdakwa lain dalam perkara lainnya. Mereka adalah bekas Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah, serta bekas Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih. Keduanya telah dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Sidang agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih akan digelar Kamis, 30 April 2026.
Perkara ini juga menyeret bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang terhadap Nadiem kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.





