jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Aritonang mengatakan, sebagian pengamat atau influencer yang bicara kasus hukum hanya berdasarkan data berita
“Mereka tidak mengetahui proses sesungguhnya oleh jaksa maupun penyidik, yang sifatnya juga rahasia sampai di buka di persidangan,” kata Parulian.
BACA JUGA: Kejagung Buru Harta Zarof Ricar, Pakar: Cara Modern Tangani Korupsi
Hal ini disampaikan Parulian menanggapi beredarnya video viral influencer, Ferry Irwandi.
Dalam video itu Ferry membangun narasi yang menyerang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap salah dalam memproses pidana terdakwa Ibrahim Arief.
BACA JUGA: Pakar Ingatkan Kejagung Tak Terpengaruh Upaya Pembentukan Opini terkait Perkara
Parulian mengatakan, pembentukan opini di luar Pengadilan bukan fakta hukum. Menurutnya, fakta hukum yang mnjadi pertimbangan hakim hanya di proses pengadilan.
“Tersangka dan penuntut hukum diberi kesempatan untuk memberikan fakta hukum dan bukti, dan kesempatan menyangkal dalam peradilan , apa yang disampaikan di luar peradilan bukan fakta hukum,” ungkap dia .
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Samin Tan, Pengamat Singgung Aktor Besar
Diungkapkannya, secara etis penggiringan fakta bisa jadi pada analisi hukum yang salah, atau akan besar kemungkinan terjadi mispersepsi atau salah analisa dari fakta yang salah.
“Pembentukan opini yang mengarah pembelaan seharusnya hanya di depan pengadilan , bukan dengan penggiringan opini berita,” ujarnya.
Menurut Parulian, jika penggiringan opini publik ini dibiarkan maka ada potensi Fallacy of law atau dalam bahasa Indonesia disebut sesat pikir hukum.
Dikatakannya, akan ada kekeliruan dalam penalaran atau argumen hukum yang membuat kesimpulan menjadi tidak valid, menyesatkan, atau tidak logis.
“Ini adalah cacat dalam logika hukum di mana langkah-langkah penarikan kesimpulan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah logika yang benar,” ungkapnya.
Ditegaskannya, fakta hukum yang benar adalah adalah fakta yang di kemukakan dalam pengadilan.
“Dan kadang sekarang hakim mengambil fakta di luar pengadilan dari berita atau narsum narsum di luar pengadilan , bukan saksi ahli,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




