Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan tempat penitipan anak (daycare) setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan arahan langsung kepada kepala dinas dan wali kota terkait, Selasa (28/4).
Arahan berfokus pada dua hal: penertiban izin operasional daycare yang belum memenuhi ketentuan serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru yang lebih rinci untuk penguatan perlindungan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa pendataan ulang seluruh daycare di DIY sedang dilakukan. Daycare yang terbukti belum berizin akan langsung ditutup melalui koordinasi pemerintah kabupaten/kota.
"Instruksi Bapak Gubernur demikian, langsung ditutup. Yang beroperasi, belum ada izinnya, ditutup," kata Erlina kepada awak media usai bertemu Gubernur DIY di Kompleks Kantor Gubernur DIY.
Terkait dampak penutupan terhadap anak-anak yang sedang dititipkan, Erlina menyebut pemerintah kabupaten/kota diminta menyiapkan solusi.
"(Bagaimana nasib anak-anaknya) itu yang akan harus dikoordinasikan, dibicarakan bersama dampak-dampaknya, solusinya maka masing-masing kabupaten kota tadi harus melakukan koordinasi, antisipasi untuk dampak dan sebagainya," ujarnya.
SOP Baru Lebih Detail
Sultan juga menginstruksikan penyusunan SOP yang lebih lengkap dari regulasi yang telah ada, termasuk menyempurnakan aturan akreditasi dan ketentuan Kementerian PPPA tentang Taman Asuh Ramah Anak.
"Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatnya SOP. SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan," kata Erlina.
"Misalnya terkait dengan akreditasi kan sudah ada di dalam aturan. Kemudian terkait dengan aturan Kemen-PPA mengenai Taman Asuh Ramah Anak, itu juga nanti supaya kemudian dilengkapi lagi, sehingga di SOP itu sudah SOP yang sangat lengkap. Nah itu beliau sangat menekankan itu," tambahnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 217 daycare berizin yang telah terdata di DIY. Jumlah daycare yang belum mengantongi izin masih dalam tahap pendataan melalui penyisiran lapangan.
Pemda DIY Tanggung Biaya Layanan Korban Kekerasan
Selain penertiban operasional, Sultan juga mengarahkan agar pembiayaan layanan bagi korban kekerasan anak ditanggung pemerintah daerah.
"Terkait pembiayaan Bapak Gubernur mengarahkan agar ini bisa dicover artinya nanti terkait pembiayaan dan sebagainya akan dicover pemerintah daerah, artinya dicover pemerintah kota dan pemerintah provinsi," kata Erlina.
Mekanisme pembiayaan disebut telah berjalan sebelumnya, meski besaran anggaran belum dapat dirinci.
"Anggaran belum bisa menyebutkan angkanya. Selama ini sudah ada mekanisme di Pemda DIY, cover pembiayaan untuk layanan korban kekerasan semua dicover pemerintah daerah," ujarnya.
Wali Kota Yogya: Penutupan Sementara Sambil Mengurus Izin
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan, daycare yang belum berizin tidak langsung ditutup permanen, melainkan ditutup sementara sambil pemilik mengajukan perizinan dengan pendampingan pemerintah.
"Tadi arahan Ngarso Dalem yang belum berizin sementara ditutup dulu sambil mengajukan perizinan, sambil pemerintah proaktif membantu," kata Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa tidak semua daycare bermasalah dan keberadaannya tetap dibutuhkan masyarakat.
"Tidak semua TPA buruk, jelek, banyak juga yang dibutuhkan masyarakat. Banyak suami istri yang bekerja, terus mereka ke mana yang penting kami harus mendampingi mereka yang dititipkan supaya aman," tambahnya.





