Satpam di Singkawang DItangkap, Diduga Cabuli Siswi SD

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Singkawang: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang oknum satpam berinisial NP. Oknum satpam itu diduga melakukan tindak cabul terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan, pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu sekolah dasar negeri serta berperan sebagai pelatih drumband di sejumlah sekolah. Menurut dia, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2026 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan sebelum kegiatan drumband dimulai.

“Motif pelaku diduga karena rasa penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban berada di lokasi kegiatan sekolah,” kata Wijaya, di Singkawang, Selasa, 28 April 2026, melansir Antara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata. ANTARA/Narwati

Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban melihat adanya perubahan perilaku pada siswi tersebut, kemudian melakukan pendekatan dan menanyakan kondisi yang dialami korban.

Dari pengakuan korban, kata Wijaya, wali kelas kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tua korban dan pihak kelurahan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji Cabul di Tangerang
Ia menjelaskan, selain dugaan tindakan fisik, pelaku juga diduga melakukan pelecehan melalui media sosial dengan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.

“Pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban, yakni akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah serta mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband apabila menolak permintaan pelaku,” ujarnya.

Ancaman tersebut, kata dia, membuat korban merasa tertekan sehingga menuruti permintaan pelaku. Berdasarkan laporan dan alat bukti, termasuk keterangan korban serta bukti percakapan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BREAKING NEWS: Kereta Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi Timur
• 23 jam lalukompas.com
thumb
3 Fakta Menarik Keyveatz, Grup Pertama Besutan AOMG yang Segera Debut
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kabasarnas: Operasi SAR Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Selesai
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Atasi Limbah MBG, Pemerintah Kaji Opsi Budidaya Maggot
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
14 Tewas di Bekasi, Menkes Kerahkan RS Nasional Tangani Korban Luka Parah dan Trauma
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.