JAKARTA, DISWAY.ID - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:Butuh Anggaran Rp300 miliar, Tri Adhianto Sebut Pembang Flyover di Perlintasan Sebidang Bisa Dipercepat
Upaya hukum Banding, Kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) akan dilakukan.
Berkaitan dengan adanya putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa putusan belum Final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan Kasasi bahkan upaya Peninjauan Kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
2. Bahwa Perseroan akan mengajukan banding terhadap Putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam Putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi Putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada Para Tegugat yang hanya broker/arranger.
3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
BACA JUGA:Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Beruntun di Bekasi
4. Bahwa tidak ada keterlibatan dari para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
5. Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
6. Bahwa di samping materi Putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun.
Putusan SidangSebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan CMNP dalam kasus penerbitan NCD Rp119 Triliun.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026).
BACA JUGA:Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan
- 1
- 2
- »




