Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Aliran Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fee proyek yang diberikan pihak swasta ke Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Maidi.

“Terkait dengan perkara Madiun, hari ini tim juga melakukan pemeriksaan di Surakarta. Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekda Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Walkot Maidi

KPK juga mendalami materi serupa kepada lima saksi lainnya yaitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi; Agus Tri Sukamto selaku ASN di Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA).

Kemudian, Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun; dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.

Budi mengatakan, penyidik didalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus dana CSR di mana dana yang diterima tidak digunakan dengan semestinya.

Baca juga: Periksa 11 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Lain Wali Kota Madiun

“Yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah kota Madiun,” ujar dia.

Budi mengatakan, pemeriksa para saksi di daerah tersebut adalah upaya progresif yang dilakukan penyidik agar pemberkasan perkara segera rampung.

Maidi jadi tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.

Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Baca juga: KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Wali Kota Maidi, Sita Dokumen dan BBE

KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
• 5 jam laluterkini.id
thumb
PPIH Tegaskan Masuk Raudhah tak Dipungut Biaya
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Kota Bekasi
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Kisah 83 Tahun dan 17 Tahun Warnai Haji Denpasar
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Jadi Kepala Bakom, Qodari Janji Optimalkan Komunikasi Kementerian/Lembaga
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.