TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Pemerintah Sebut Kepatuhan PP Tunas Mulai Terlihat Nyata

pantau.com
20 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok telah memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dalam melindungi anak di ruang digital dengan menutup 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 28 April 2026.

TikTok Jadi Platform Pertama Jalankan PP Tunas

Meutya Hafid menyebut TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pertama di Indonesia yang secara konkret menjalankan aturan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah.

Ia mengungkapkan, "TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi."

Jumlah akun yang dinonaktifkan meningkat signifikan dari 780 ribu akun pada 10 April 2026 menjadi 1,7 juta akun dalam waktu kurang dari tiga minggu.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang melarang penggunaan platform bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Dampak ke Pengguna Dewasa dan Upaya Pemulihan

Kebijakan tersebut sempat berdampak pada sejumlah akun pengguna dewasa yang ikut terdampak penonaktifan.

Namun pemerintah meminta masyarakat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menyampaikan, "Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita."

TikTok juga menyediakan mekanisme banding bagi pengguna dewasa yang terdampak agar akun mereka dapat dipulihkan setelah verifikasi.

Selain penutupan akun, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan lanjutan termasuk komitmen untuk menangani kejahatan digital seperti judi online secara lebih masif di Indonesia.

PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026 mengatur pelindungan anak dalam tata kelola sistem elektronik dan berlaku bagi seluruh platform digital baik global maupun lokal.

Pemerintah mendorong seluruh platform untuk tidak hanya menyatakan komitmen tetapi juga melaporkan langkah nyata yang telah dilakukan kepada publik.

Meutya menegaskan, “Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Petugas Gabungan Tepuk Tangan Berhasil Pisahkan Gerbong KRL di Stasiun Bekasi Timur
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Haru Adelia, Baru Empat Bulan Bekerja Setelah Lulus dari Universitas Brawijaya Mimpinya Terhenti di di Rel Bekasi
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Jalan Berliku ke Mekkah, Kisah Mahasiswa Timur Tengah Jadi Petugas Haji
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Apel Pagi TNI Buka Tabir Pelaku Penyerangan Air Keras Andrie Yunus
• 53 menit laluliputan6.com
thumb
Dolar Dilarang Keras, China Makin Ganas Blokir Amerika
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.