Liputan6.com, Jakarta - Apel pagi di lingkungan TNI justru membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dari absennya dua prajurit, penyelidikan mengarah pada pengakuan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), saat Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Advertisement
Menurut Oditur, pada malam 12 Maret 2026 terdakwa I dan terdakwa II terkena percikan air keras yang mereka gunakan untuk menyerang Andrie. Dalam kondisi kepanasan saat melarikan diri, keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan membeli dua botol air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena cairan kimia.
"Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," ujar oditur.
Setibanya di mess BAIS TNI di Kalibata sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya bertemu dengan terdakwa III dan terdakwa IV di dalam kamar yang kemudian membantu merawat luka mereka. Karena luka tersebut, pada pagi harinya, keduanya pun tak ikut apel.
Ketidakhadiran mereka menimbulkan kecurigaan. Pada 17 Maret 2026, Komandan Denmas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan terhadap keduanya. Pemeriksaan oleh Provost menemukan adanya luka bakar akibat cairan kimia di tubuh mereka.
"Luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.
Mereka akhirnya dirujuk Dandenkes BAIS TNI atas nama Dokter Nursito. Atas petunjuk Dandenkes BAIS TNI, keduanya dirawat. Namun saat ditanya penyebab luka bakar tersebut, jawaban keduanya mencurigakan.
Menurut Oditur, keduanya langsung diinterogasi. Mereka pun akhirnya mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Andrie.
"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," tegas Oditur.
Atas pengakuan itu, mereka diamankan dan dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses hukum.




