Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR di Kabupaten OKUT

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada 2020-2023. Mereka adalah KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022; SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024; dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan status ketiganya dari semula saksi menjadi tersangka.

“Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,” ujar dia.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 41 saksi. Kerugian negara dalam rasuah ini diduga mencapai Rp3,9 miliar.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan


Ilustrasi pemeriksaan saksi. Medcom

Modus Operadi

KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. Dalam perkara ini, KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022 dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024 memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisis kelayakan usaha debitur milik FS selaku pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Atas perbuatannya ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Kemudian, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Papua Tengah Libatkan Masyarakat Adat dalam Penyusunan Program Otsus dan RKPD 2027
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Transjakarta Operasikan Shuttle Darurat Imbas Gangguan KA di Stasiun Bekasi Timur
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Shalom Razade Perankan 2 Sosok di Film Horor “The Bell”
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
3 Investigator Usut Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, KNKT Turun Langsung ke Lapangan
• 19 jam laludisway.id
thumb
Mensos Kaji Pemberdayaan Keluarga Korban Tabrakan KRL- KA Agro Bromo
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.