Yogyakarta: Tempat penitipan anak (daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait diinstruksikan untuk ditutup. Instruksi tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan langkah ini diambil guna memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga tanpa celah.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina dalam keterangan usai pertemuan dengan Gubernur DIY, dilansir dari Antara, Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga :
Orang Tua Ungkap Kejanggalan, Balita Daycare Little Aresha Mahir Ikat Tangan-KakiPenegasan itu disampaikan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diketahui juga tidak berizin. Menurut dia, langkah tegas perlu dilakukan agar peristiwa memilukan tersebut menjadi yang pertama sekaligus terakhir.
Hal itu sesuai beberapa arahan yang diberikan Sultan, di antaranya agar kekerasan anak di "daycare" tidak boleh terjadi lagi. "Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," ungkapnya.
Sebagai bentuk pencegahan, kata Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.
"Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," ucapnya.
Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Dia mengatakan, Gubernur DIY bahkan mempertimbangkan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui payung hukum yang lebih mengikat.
"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini," jelasnya.
Sementara, guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mendalam. Standar baru ini nantinya menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.
"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," paparnya.




