Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Tersangka Korupsi

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Bandarlampung, VIVA – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana "participating interest" (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :
Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos
KPK Blak-blakan Bilang Ada Pihak yang Klaim Bisa Atur Penanganan Kasus Bea Cukai

Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

"Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," kata dia.

Danang menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi dikenakan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” kata dia.

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi datang memenuhi panggilan Kejati Lampung, pada pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 21.16 WIB dengan rompi berwarna merah jambu (pink).

Arinal dengan pengawalan ketat oleh TNI AD dan petugas kejaksaan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahan Wai Hui.

Baca Juga :
Baleg DPR Nilai UU Parpol Harus Direvisi untuk Cegah Praktik Korupsi
372 Politisi Lakukan Korupsi Sejak 2004, KPK Minta Kaderisasi Parpol Diperbaiki
Mantan Kadis dan Kabid SD Disdik Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Sewa Komputer Server

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Palestina Ajukan Banding ke CAS atas Keputusan FIFA soal Israel
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo: Hilirisasi adalah Jalan Menuju Kebangkitan Bangsa Indonesia
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PDIP Kritik Usulan Relokasi Gerbong KRL, Soroti Kesetaraan Penumpang
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta
• 7 jam laludetik.com
thumb
RUPST Bank BJB Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.