Liputan6.com, Jakarta - Kasus taksi listrik yang mogok dan sulit didorong dalam kecelakaan kereta di Bekasi menjadi pengingat bahwa penanganan darurat mobil listrik tidak bisa disamakan dengan mobil konvensional. Pengemudi perlu mengetahui fitur-fitur yang tepat agar kendaraan tetap aman di jalan.
Dalam video yang beredar di media sosial menunjukkan sebuah taksi Green SM mogok di perlintasan kereta api dekat kawasan Bulak Kapal. Tak lama, taksi hijau tersebut tertemper KRL Commuter Line.
Advertisement
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), Jusri Pulubuhu, mobil listrik sebenarnya tetap bisa dipindahkan, asalkan pengemudi memahami fitur yang tersedia pada kendaraan.
“Pengemudi itu biasanya dalam kondisi panik. Padahal, pada EV ada fitur yang namanya towing mode,” ujar Jusri kepada Liputan6.com, Selasa (28/4).
Towing mode pada mobil listrik adalah fitur untuk menetralkan rem parkir elektrik (EPB) dan transmisi, memungkinkan roda berputar bebas agar mobil bisa diderek atau digeser saat parkir paralel.
Ia mengaku cukup heran dengan anggapan bahwa mobil listrik tidak bisa dipindahkan ketika mogok. Menurutnya, kondisi tersebut lebih disebabkan karena pengemudi belum familiar dengan fitur kendaraan yang digunakan.
“Ketika panik, orang tidak bisa mengingat referensi yang ada di kepalanya. Logika tidak berjalan optimal, kemampuan kognitif dan analisis juga ikut menurun."




