Kemenhub Panggil Green SM Imbas Kecelakaan KRL Bekasi, Bakal Kena Sanksi?

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil manajemen Xanh SM atau taksi Green SM pada hari ini, Selasa (28/4/2026) untuk klarifikasi pascakecelakaan yang terjadi kemarin malam. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM. 

Termasuk sisi perizinannya taksi listrik tersebut, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. 

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026). 

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. 

Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. 

Baca Juga

  • Seskab Teddy: Taksi Green SM Bakal Dievaluasi Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi
  • Konglomerat di Balik Green SM, Taksi Listrik yang Terlibat Kecelakaan KA Bekasi
  • Klarifikasi Taksi Green SM usai Diduga Picu Tabrakan KRL di Bekasi

Walau demikian, Aan menyampaikan pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. 

Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” lanjutnya. 

Kemudian Kemenhub akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan. 

Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85/2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 

Aan mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

pihaknya akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada. 

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan. 

Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.

Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi VII DPR: Pengembangan CNG strategis perkuat ketahanan energi
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Wikimedia Akhirnya Daftar sebagai PSE, Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Energi Hijau Ternyata Jadi Syarat Industri Akses Pasar Internasional
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Kunker ke Jateng, Tinjau Pengelolaan Sampah hingga Proyek Hilirisasi
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Atta Halilintar Berduka Dengar Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Suami Aurel Hermansyah Singgung Hal Ini
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.