BANTUL, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial OH (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena overstay akhirnya ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan dilakukan tim gabungan Imigrasi DIY dan Polres Bantul di kawasan Parangtritis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus menjelaskan, OH awalnya masuk Indonesia secara legal menggunakan visa on arrival (VoA). Namun, visa tersebut hanya berlaku selama 30 hari. Setelah itu, pelaku tidak pernah kembali ke negara asal dan dinyatakan overstay.
“Visa on arrival ini masa berlakunya hanya 30 hari. Imigrasi bisa memantau setiap ada orang yang masuk dan keluar,” katanya dikutip dari iNews Boyolali, Selasa (28/4/2026).
Tercatat, OH terakhir masuk Indonesia pada 15 Desember 2022 dan tidak pernah keluar kembali, sehingga masuk dalam daftar DPO. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2022 tanpa izin yang sah.
Baca Juga:Niat Silaturahmi ke Rumah Anak, Lansia di Jember Tewas Tertabrak Kereta ApiSelama menjadi buronan, OH diketahui hidup berpindah-pindah di sejumlah kota. Dia sempat berada di Malang, Jakarta, Semarang, hingga Pacitan sebelum akhirnya terdeteksi di wilayah Bantul.
“Selama ini dia tinggal berpindah-pindah di beberapa daerah seperti Malang, Jakarta, Semarang, Pacitan sebelum masuk DIY,” katanya.
Keberadaannya mulai terpantau sejak Januari 2025 di Bantul. Bahkan, saat ditangkap, OH diketahui tinggal bersama komunitas anak punk di kawasan tersebut. Setelah penangkapan, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman untuk proses deportasi.
“Kami sedang koordinasi dengan kedubes Jerman, untuk nantinya dilakukan deportasi,” katanya.
Junita menegaskan, pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Imigrasi DIY menekankan pentingnya sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam mengawasi aktivitas WNA di Indonesia.
“Penindakan tegas diberikan kepada siapa saja yang terbukti mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini kami lakukan demi memastikan hukum tetap tegak,” ucapnya.
#yogya




