Pemerintah menilai kebijakan bea keluar emas mulai menunjukkan dampak positif terhadap ketahanan pasokan dalam negeri meski penerimaan negara masih minim. Di saat yang sama, ancaman ekspor ilegal justru muncul dan menjadi tantangan baru dalam pengawasan komoditas strategis tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat pelaku usaha kini cenderung menahan ekspor dan mengalihkan penjualan ke pasar domestik, termasuk ke PT Aneka Tambang Tbk. Kondisi ini berdampak langsung pada turunnya volume ekspor emas secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, volume ekspor emas hanya mencapai 44,5 kilogram, jauh merosot dibandingkan total ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 15,3 ton. Penurunan ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 terkait bea keluar emas.
Kebijakan tersebut menetapkan tarif bea keluar berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen tergantung bentuk emas yang diekspor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan komoditas di dalam negeri.
“Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri,” ujar Nirwala dikutip dari ANTARA.
Namun, di balik keberhasilan itu, muncul upaya menghindari tarif melalui jalur ilegal.
DJBC mengungkapkan telah menggagalkan penyelundupan emas seberat 190,56 kilogram ke luar negeri dengan nilai mencapai sekitar Rp502,55 miliar. Aksi ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp41,19 miliar dari sisi penerimaan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengakui bahwa penerimaan negara dari bea keluar emas hingga kuartal I 2026 masih sangat minim.
“Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar (ekspor) emas masih sangat minim,” kata Djaka.
Meski demikian, pemerintah menilai kondisi ini sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan untuk mendorong hilirisasi dan stabilitas pasar dalam negeri. Ke depan, penguatan pengawasan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum melalui praktik ekspor ilegal.





