Investasi yang berdampingan dengan kesejahteraan rakyat bukan sekadar impian. Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil memediasi konflik antara masyarakat dengan perusahaan swasta terkait lahan perkebunan.
Mediasi ini menghasilkan kesepakatan penyediaan lahan plasma seluas 200 hektare untuk warga Tapin Bini. Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai penengah agar investasi tidak mengorbankan hak-hak lokal dan kelestarian lingkungan.
Istilah kebun plasma sendiri merupakan bentuk kemitraan di mana perusahaan besar sebagai inti membantu masyarakat sekitar untuk memiliki dan mengelola kebun mereka sendiri.
Dengan pola ini, warga bukan sekadar menjadi buruh, melainkan pemilik aset yang hasil panennya diserap oleh perusahaan dengan harga yang adil. Hal ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar kesenjangan ekonomi dapat terkikis.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Kalteng Berangkat ke Tanah Suci Melalui Embarkasi Banjarmasin
Tak hanya soal lahan, pengelolaan ekonomi warga nantinya akan diwadahi oleh koperasi masyarakat. Agar berjalan profesional dan bebas dari praktik penyimpangan, Bupati akan mengawasi langsung jalannya koperasi tersebut.
"Kepada saya langsung, jadi saya bisa tahu berapa investasi di situ dan siapa yang mengerjakan. Jadi enggak 'KUD: Ketua Untung Duluan'. Biasanya ini yang tata kelolanya harus diperbaiki, itu jadi masalah di daerah biasanya," ungkap Rizky.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah berharap iklim investasi di Lamandau semakin sehat, sekaligus menjadi standar baru dalam penyelesaian konflik agraria yang mengutamakan musyawarah dan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan.




