Jakarta: PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin, 27 April 2026. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sebagaimana Amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa, 28 April 2026. Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman; santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno; dan santunan bagi korban Enggar Retno K, diserahkan kepada suaminya.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, pada Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga :
RS Polri Kramat Jati Identifikasi 10 Jenazah Korban Kecelakaan Bekasi Timur“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Penyerahan santunan kepada pihak ahli waris keluarga korban kecelakaan kereta. (Dok Jasa Raharja)
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, empat korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Kecelakaan kereta terjadi pada Senin, 27 April 2026, pukul 20.55 WIB, melibatkan KA Argo Bromo Anggrek nomor perjalanan 4 rute Gambir - Surabaya Pasar Turi yang bertabrakan dengan rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur (BKST). Korban meninggal akibat insiden ini berjumlah 15 orang.



