BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan bekas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi. Dia tersangkut kasus pengelolaan dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera.
Selanjutnya, Arinal ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Arinal menjabat Gubernur Lampung periode tahun 2019-2024
Berdasarkan pantauan Kompas hingga Selasa (28/4/2026) malam, penyidik Kejati Lampung memeriksa Arinal terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Arinal sempat dua kali mangkir dari penggilan penyidik.
Istri Arinal, Riana Sari bersama anak dan keluarganya, juga sempat datang gedung Kejati Lampung.
Pada pukul 21.10 WIB, Arinal keluar dari dalam Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung dengan menggunakan rompi tahanan. Arinal langsung digelandang ke dalam mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Dia menyebut, tim penyidik telah memeriksa Arinal, pada Rabu (28/4/2026).
Setelah serangkaian pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan Arinal dalam kasus dugaaan korupsi.
Kasusnya terkait pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya.
“Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Danang, Selasa malam.
Namun, Danang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alat bukti yang disita. Keterlibatan Arinal dalam dugaan korupsi disebukan akan dijelaskan di pengadilan.
Atas perbuatannya, Arinal dijerat Pasal 603 KUHP Baru Juncto Pasal 18 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf C KHUP.
Selain itu, ada subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Pasal 18 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf C KHUP.
Pada awal September 2025, Kejati Lampung sudah menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari rumah tersebut, penyidik menemukan dan membawa sejumlah aset dan barang berharga senilai Rp 38,5 miliar.
Sejumlah aset yang disita antara lain tujuh unit kendaraan senilai Rp 3,5 miliar dan logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar.
Selain itu, tim penyidik mendapati uang tunai berupa mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,36 miliar, deposit di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik senilai Rp 28,04 miliar. (Kompas.id, 23/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Riana Sari mengatakan, kondisi Arinal saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung dalam kondisi sehat. Dia menyebut, suaminya tidak korupsi dan meminta penegak hukum mengusut kasus ini secara adil.
”Bapak harus kuat, harus sehat. Jangan khawatirkan kami,” ujar Riana saat mengungkapkan pesan yang disampaikan pada Arinal.
Sebelumnya, tiga direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris.
Ketiga terdakwa diduga tidak mengelola dana tersebut sebagaimana mestinya. Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
PT Lampung Energi Berjaya merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama yang menerima dana PI 10 persen sebesar 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp 271 miliar.
Uang tersebut semestinya dikelola sehingga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Provinsi Lampung atas kerja sama pengelolaan migas bersama Pertamina Hulu Energi.
Merujuk informasi dari situs Kementerian ESDM, PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD atau badan usaha milik negara (BUMN).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu disebutkan, pembiayaan untuk kerja sama itu terlebih dulu ditanggung KKKS sehingga BUMD atau BUMN tidak perlu modal besar.
Selanjutnya, pengembalian pembiayaan yang ditanggung KKKS itu akan diambil dari bagian keuntungan yang diperoleh BUMD dari kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas.





