Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru, Rabu (29/4/2026). Empat orang pelaku akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08 yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Mereka akan disidangkan oleh tiga hakim berlatar militer. Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Advertisement
Walau berjalan di Pengadilan Militer, pihak TNI menjamin persidangan akan digelar secara transparan dan dilakukan terbuka untuk umum. Artinya, publik bisa langsung menyaksikan seperti apa peradilan yang mengadili para terdakwa.
"Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau," kata Fredy kepada awak media beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Meski demikian, pihak pembela Andrie Yunus yang diwakili oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak akan menghadiri persidangan tersebut.



