JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi masyarakat dengan menghadirkan program diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026.
Aturan tersebut mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Baca Juga: Pekan Ini Ada Libur Hari Buruh 2026, Bisa Dijadikan Long Weekend
Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat menjadi lebih ringan karena komponen PPN tidak dibebankan kepada penumpang.
Program ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan transportasi udara.
Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, insentif PPN tiket pesawat ini berlaku untuk periode pembelian dan penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026 atau selama 60 hari.
Program ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri (domestik) dengan maskapai niaga berjadwal serta khusus untuk kelas ekonomi.
Baca Juga: H-2 Deadline SPT 30 April 2026, DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor
Adapun komponen yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- diskon pesawat
- ppn ditanggung pemerintah
- pesawat domestik




