Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 April 2026

narasi.tv
11 jam lalu
Cover Berita

Layanan Samsat Keliling di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Samsat Keliling tersebar di 14 wilayah dengan lokasi strategis sebagai berikut:

Setiap wilayah memiliki jam operasional yang disesuaikan dengan kondisi dan volume layanan setempat, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan sesuai jadwal.

Jadwal dan Waktu Layanan Samsat Keliling

Jadwal layanan Samsat Keliling berbeda-beda antar wilayah dan lokasi. Secara umum, jam buka layanan adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat, Utara, Barat, dan Timur: pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Perbedaan waktu layanan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan warga di berbagai waktu yang fleksibel, termasuk layanan malam di beberapa wilayah seperti Bekasi. Masyarakat disarankan untuk merencanakan kunjungan sesuai dengan jadwal operasional agar pelayanan dapat berjalan lancar.

Persyaratan Dokumen untuk Pembayaran Pajak

Untuk melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Keliling, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemohon. Dokumen tersebut antara lain:

Selain dokumen fisik, pemohon juga harus memenuhi ketentuan administrasi yakni tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Apabila terdapat tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pemohon wajib melakukan pembayaran langsung ke kantor Samsat terdekat.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian plat nomor, pemohon harus mengurus langsung di kantor Samsat sesuai ketentuan.

Alternatif Pembayaran dan Peraturan Tambahan

Sebagai alternatif pengurusan pajak kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara daring bagi 33 provinsi, termasuk wilayah Jadetabek, dengan kemudahan melalui ponsel dan pengiriman dokumen STNK ke alamat pemohon.

Penggunaan aplikasi SIGNAL hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun, pembayaran harus dilakukan secara konvensional di kantor Samsat.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat Nyalakan Asa Putri Penjual Nasi Goreng Kejar Mimpi Jadi Dokter
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Mixue Tutup 428 Gerai Luar Negeri, Indonesia dan Vietnam Paling Terdampak
• 4 jam lalunarasi.tv
thumb
Cetak Sejarah, GOTO Bukukan Laba Bersih Rp171 Miliar dan EBITDA Rp907 Miliar
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas pada 1 Mei
• 12 menit lalujpnn.com
thumb
Seskab Pimpin Pelajar SMAN 1 Cilacap Nyanyi Lagu Nasional di Depan Prabowo
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.