Layanan Samsat Keliling di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Samsat Keliling tersebar di 14 wilayah dengan lokasi strategis sebagai berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading
-
Kota Bekasi: Pakuwon Mall
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang dan halaman Kantor Samsat Bekasi
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kecamatan Tajur Halang
-
Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir
Setiap wilayah memiliki jam operasional yang disesuaikan dengan kondisi dan volume layanan setempat, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan sesuai jadwal.
Jadwal dan Waktu Layanan Samsat KelilingJadwal layanan Samsat Keliling berbeda-beda antar wilayah dan lokasi. Secara umum, jam buka layanan adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat, Utara, Barat, dan Timur: pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
-
Jakarta Selatan: 09.00 hingga 15.00 WIB di Samsat Jakarta Selatan dan 09.00 hingga 14.00 WIB di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
-
Kota Tangerang: 08.00 hingga 13.00 WIB
-
Serpong: 08.00 hingga 14.00 WIB di halaman parkir Samsat Serpong dan 16.00 hingga 18.00 WIB di ITC BSD Serpong
-
Ciledug dan Ciputat: 09.00 hingga 14.00 WIB di Ciledug dan 09.00 hingga 12.00 WIB di Ciputat
-
Kelapa Dua: 08.00 hingga 14.00 WIB
-
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: 09.00 hingga 12.00 WIB dan 18.00 hingga 20.00 WIB
-
Depok dan Cinere: 08.00 hingga 13.00 WIB dan 08.00 hingga 12.00 WIB
Perbedaan waktu layanan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan warga di berbagai waktu yang fleksibel, termasuk layanan malam di beberapa wilayah seperti Bekasi. Masyarakat disarankan untuk merencanakan kunjungan sesuai dengan jadwal operasional agar pelayanan dapat berjalan lancar.
Persyaratan Dokumen untuk Pembayaran PajakUntuk melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Keliling, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemohon. Dokumen tersebut antara lain:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB original beserta fotokopi
-
STNK asli dengan fotokopi
Selain dokumen fisik, pemohon juga harus memenuhi ketentuan administrasi yakni tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Apabila terdapat tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pemohon wajib melakukan pembayaran langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian plat nomor, pemohon harus mengurus langsung di kantor Samsat sesuai ketentuan.
Alternatif Pembayaran dan Peraturan TambahanSebagai alternatif pengurusan pajak kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara daring bagi 33 provinsi, termasuk wilayah Jadetabek, dengan kemudahan melalui ponsel dan pengiriman dokumen STNK ke alamat pemohon.
Penggunaan aplikasi SIGNAL hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun, pembayaran harus dilakukan secara konvensional di kantor Samsat.





