Bekasi: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 28 April 2026.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang dan mengakibatkan sejumlah orang luka-luka.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.
"Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Aan di Bekasi, Selasa, 28 April 2026.
Aan mengatakan, pihaknya mendatangi pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan asal dari kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
Baca Juga :
Netizen Rujak Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Apa Penyebabnya?
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Aan, Selasa, 28 April 2026.
Aan menyatakan bahwa terdapat sejumlah temuan dalam sidak tersebut. "Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," kata Aan.
Aan menerangkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lanjutan di pool Green SM pusat di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh.
Green SM tertabrak kereta di Bekasi Timur. Foto: Istimewa.
Aan pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, mengatakan bahwa hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi.
"Baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya," ujar Yusuf.



