JAKARTA, KOMPAS.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu disampaikan pihak terkait dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Sebut Anak Sekolah Suka MBG, Prabowo: Menghemat Uang Mereka
Kuasa hukum pihak terkait, Joko Sriwidodo, mengatakan MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat menyeluruh.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya soal pembelajaran di kelas, tetapi juga mencakup pemenuhan gizi peserta didik.
“MBG adalah faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni mencetak generasi yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” kata Joko, dalam persidangan.
Baca juga: Siswa Kediri Diduga Keracunan MBG, Mas Dhito Ancam Cabut Izin SPPG
Pihak Terkait dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara, yaitu Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati.
Mereka menilai kecukupan gizi berpengaruh langsung terhadap kemampuan belajar siswa, mulai dari konsentrasi hingga partisipasi di sekolah.
Karena itu, program MBG dianggap relevan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk fungsi pengajaran.
Baca juga: Perputaran Ekonomi Lewat MBG, Kepala BGN Sebut Rp 249 Triliun Anggaran Ngalir ke Daerah
Menurut mereka, pandangan itu terlalu sempit dan tidak sesuai dengan konsep pendidikan nasional.
Tuduhan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah.
Program tersebut justru dinilai membantu efektivitas belanja pendidikan dan mengurangi beban keluarga.
Joko menjelaskan, MBG telah direncanakan sejak 2024 dan masuk dalam RPJMN 2025–2029. Program ini juga telah dibahas bersama DPR dan disahkan dalam APBN 2026.
“Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam undang-undang.