Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Sumber: Luthfia Miranda Putri/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Kuasa hukum yang mewakili Andrie, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan karena penyidikan perkara oleh polisi dinilai buntu. Alif menyebut kepolisian tidak menunjukkan perkembangan apa pun dalam penanganan kasus ini.

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata Alif di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menambahkan, kendati polisi telah melimpahkan berkas perkara ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, belum ada surat perintah penghentikan penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Kronologi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi Oditurat Militer: Pelaku Ingin Beri Efek Jera

"Informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," kata Alif, dikutip Antara.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan KUHAP, penanganan perkara seharusnya dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Pasalnya, terdapat keterlibatan sipil dalam kasus ini.

Alif menyatakan mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi, dalam hal ini dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI, tidak dikenal dalam KUHAP. Sehingga, penyidikan oleh polisi disebutnya seharusnya tetap berjalan.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Alif menegaskan pihaknya meminta penyidik kepolisian melanjutkan proses penyidikan atas kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.

Selain itu, dia menyatakan pihaknya menolak penanganan kasus ini dilakukan di pengadilan militer. Dia menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku yang disidangkan di pengadilan militer, tetapi melibatkan lebih banyak pihak.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • kasus andrie yunus
  • tim advokasi andrie yunus
  • penyidikan kasus andrie yunus
  • andrie yunus
  • penyiraman air keras
  • aktivis disiram air keras
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyek Infrastruktur: Mencari Solusi Kebutuhan Anggaran Jumbo Rp10.728 triliun
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KAI Ungkap Penyebab Operasional Lumpuh Usai Tabrakan Kereta di Bekasi, 27 Perjalanan Dibatalkan
• 11 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Pastikan Layanan Psikososial untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BNPP Ajak Mahasiswa Politeknik Unhan Ben Mboi Bangun Masa Depan Kawasan Perbatasan
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.