Lampung: Gubernur Lampung periode 2019 hingga 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest sepuluh persen.
?
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Arinal langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa 28 April 2026 malam.
?
Baca Juga :
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR di Kabupaten OKUT?
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Arinal dalam perkara tersebut.
?
Baca Juga :
Staf Ahli Bupati Muba Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Desa?
Untuk kepentingan penyidikan, Arinal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas Satu Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.




