Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal. Kasus ini menyeret wanita inisial JRF yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan JRF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. JRF selama ini menjalankan praktik kecantikan dengan mengaku-aku sebagai dokter, padahal bukan.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, dia sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Riau tetapi mangkir.
pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan maksimal, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," imbuhnya.
Ade Kuncoro mengatakan korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami malpraktik dari tersangka.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ujar Ade.
Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," demikian Kombes Ade.
(mea/dhn)





