JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai layanan perkeretaapian nasional belum memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ia menyampaikan, undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan perkeretaapian harus mengedepankan aspek sejumlah aspek bagi penumpang.
"Di Pasal 3-nya itu dikatakan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian itu ya, perkeretaapian nasional dilakukan dengan berkeselamatan, aman, dan nyaman," ujar Azas saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Pelintasan Tanpa Palang Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi
Menurut dia, sejumlah insiden kecelakaan kereta api yang terjadi belakangan ini menjadi indikator adanya persoalan dalam sistem layanan dan manajemen perkeretaapian.
Azas menilai, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan pada aspek teknis, tetapi juga harus menyentuh sistem pengelolaan secara menyeluruh.
Karena itu, fokus utama yang perlu dibenahi, terutama oleh PT KAI, adalah memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan dalam operasional sehari-hari.
“Yang harus dibangun itu adalah sistem layanan yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” kata dia.
Salah satu contoh kecelakaan yang disorotinya ialah tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur. Menurut Azas, insiden tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serius.
Ia menyoroti keberadaan pelintasan sebidang liar, proses evakuasi penumpang yang dilakukan secara mandiri, hingga masuknya KA Argo Bromo Anggrek ke jalur yang sama saat KRL masih berada di stasiun.
“Urutan kronologis mengindikasikan telah terjadi kelalaian manajemen PT KAI yang gagal melindungi keselamatan penumpangnya sendiri,” jelas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Andrie Yunus Gugat Praperadilan, Soroti Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan 106 korban, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka.
Melihat angka tersebut, Azaz menilai pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perkeretaapian harus segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen PT KAI.
Ia juga mendorong adanya evaluasi hingga pergantian jajaran manajemen dan pengawas PT KAI dengan figur yang dinilai profesional dan berintegritas.
Selain itu, Azas juga menjelaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban dapat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maka dari itu, kecelakaan tersebut menurut dia menjadi cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan transportasi publik.





