DPR Desak Polisi Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector dalam Kasus Penarikan Mobil Mewah di Surabaya

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian mengusut dugaan manipulasi dokumen oleh debt collector dalam kasus penarikan mobil mewah Lexus RX350 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4).

Kasus tersebut bermula saat mobil milik Andy Pratomo nyaris ditarik paksa oleh penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan leasing BFI Finance.

Hasil mediasi di Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan dokumen kepemilikan kendaraan milik korban sah dan valid, sementara dokumen yang digunakan pihak debt collector dinilai tidak sesuai.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar Abdullah.

Dugaan Manipulasi Dokumen Disorot

Abdullah menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah dengan pola penarikan kendaraan menggunakan data yang tidak valid.

Ia menegaskan perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah kesalahan tersebut akibat kelalaian atau adanya unsur kesengajaan.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegasnya.

Ancaman Sanksi bagi Leasing dan Debt Collector

Menurutnya, tindakan penarikan paksa tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Fidusia, KUHP, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Abdullah juga meminta OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan leasing yang terbukti melanggar.

“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” ujarnya.

Ia menambahkan sanksi yang diberikan harus berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhub: KRL Cikarang Line Mulai Beroperasi Lagi Siang Ini
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa PPK Dinas PRKPCK Lamongan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Meski Gagal Tembus 10 Besar saat Tes MotoGP Jerez 2026, Jorge martin Tetap Puas dengan Upgrade Aprilia
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Hilirisasi adalah Jalan Menuju Kebangkitan Bangsa Indonesia
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gedung SDN di Barru Mulai Keropos dan Jadi Langganan Banjir, Kepsek Desak Percepatan Rehabilitasi
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.