jpnn.com - Reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk menjamin supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum" yang digelar Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) bekerja sama dengan Centra Initiative dan IMPARSIAL, Selasa (28/4/2026).
BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer
Forum iitu menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam kehidupan sipil serta problem akut akuntabilitas hukum terhadap anggota militer.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono dalam diskusi itu menyoroti bahwa peradilan militer menghadirkan persoalan serius dalam hal supremasi hukum dan perlindungan korban.
BACA JUGA: Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Serius oleh Kelompok Aparat, Komnas HAM: Bentuk TGPF
Dia menjelaskan bahwa secara konseptual, hukum pidana harus menjamin prinsip equality before the law, namun dalam praktiknya peradilan militer justru menciptakan dualisme hukum yang eksklusif dan tertutup.
"Proses peradilan militer cenderung tidak transparan, minim akses bagi publik, serta berlangsung dalam lingkungan yang intimidatif bagi korban sipil," ujarnya.
BACA JUGA: Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA Disentil Bang Reza
Selain itu, dia mengungkapkan adanya ketimpangan relasi kuasa dalam peradilan militer akibat kuatnya budaya komando dan solidaritas korps, yang berpotensi memengaruhi independensi proses hukum.
Heri juga menyoroti bahwa putusan dalam peradilan militer kerap lebih ringan dan tidak memberikan pemulihan yang memadai bagi korban. Kondisi itu menurutnya memperkuat praktik impunitas dan menjauhkan Indonesia dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UNPAR Liona N. Supriatna menegaskan bahwa dualisme antara peradilan militer dan peradilan umum merupakan persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
"Secara normatif, prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya terwujud," tuturnya.
Liona menyinggung bahwa struktur peradilan militer yang masih berada dalam lingkup militer menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama karena hakim, oditur, dan aparat hukum lainnya berasal dari institusi yang sama.
Praktik itu menurutnya berisiko menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan kepentingan institusi dibandingkan keadilan substantif. Oleh karena itu, dia mendorong reformasi kelembagaan melalui integrasi peradilan militer ke dalam peradilan umum, dan penguatan mekanisme pengawasan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dala diskusi itu mengingatkan bahwa masuknya militer ke ruang sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Dia menekankan bahwa secara prinsipil militer harus ditempatkan di luar ruang sipil karena memiliki instrumen kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.
Feri menyoroti bahwa dalam berbagai kasus kekerasan yang melibatkan militer terhadap warga sipil, termasuk kasus Andrie Yunus, terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang mengindikasikan lemahnya akuntabilitas.
"Dalam sistem demokrasi, militer harus tunduk pada supremasi sipil, termasuk dalam mekanisme peradilan. Oleh karena itu, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer harus diproses melalui peradilan umum, terutama jika kerugian yang ditimbulkan berada pada masyarakat sipil," ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa keberadaan peradilan militer dalam bentuk saat ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga berpotensi melanggengkan impunitas dan melemahkan demokrasi.
Reformasi peradilan militer, khususnya melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, menjadi langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.
Diskusi itu juga menegaskan bahwa tanpa tekanan publik yang kuat, agenda reformasi peradilan militer akan sulit terwujud. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, menjadi kunci dalam mendorong perubahan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




