Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian 

Adeng mengatakan, bahwa Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurutnya, terdakwa memberikan pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok dan memenuhi unsur tindak pidan

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucap Adeng.


Persidangan agenda putusan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di PN Bandung. (Metrotvnews.com/P Aditya P)

Atas sejumlah pertimbangan, Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan memberikan vonis terhadap Resbob dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Hakim pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Adeng.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak jaksa dan juga penasihat hukum Resbob untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.

Baca Juga :

Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menimbang Ulang Impor Gula Rafinasi Satu Pintu oleh BUMN
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Warga Setuju Perlintasan Sebidang Dekat TKP Kecelakaan KA Dipalang, tapi...
• 11 jam laludetik.com
thumb
BSN Fokus Garap Ekosistem Urban, Begini Strateginya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Penghuni Apartemen Mediterania Persoalkan Alarm, Ngaku Tak Tahu Ada Kebakaran
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
Tambal Sulam Jalan di Jembatan Marunda Dinilai Tak Rapi dan Bergelombang
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.