JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.
“Hari ini, kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum dari Andrie Yunus telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon,” ujar Tim TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan lantaran progres penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Laporan tersebut dianggap tidak ada perkembangan sama sekali dan tidak ada tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
“Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke penyidik di Puspom TNI,” tuturnya.
Baca Juga:Tol Cipali Lancar pada H+8 Lebaran, Rest Area Mulai LengangIa menerangkan, pihaknya ingin menguji keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang dialami Andrie Yunus. Sebab, dalam KUHAP, tidak ada istilah pelimpahan berkas antarinstansi sebagaimana informasi yang berkembang.
“Dalam mekanisme praperadilan ini kami menguji apakah yang dilakukan Polda Metro Jaya itu serius atau tidak terkait dengan perkara ini karena dalam KUHAP kita tidak mengenal adanya pelimpahan antarinstansi, mekanisme penyidikan di Polda Metro Jaya seharusnya masih berjalan,” katanya.
Selain itu, tambahnya, pascainformasi terakhir tersebut, polisi tak lagi melakukan pembaruan atas laporan Model A dalam kasus Andrie Yunus. Seolah, polisi melakukan penghentian kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara terselubung.
“Kami tidak melihat lagi pemanggilan, tidak ada lagi konferensi pers, tidak ada lagi tindakan-tindakan lain dalam kerangka penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sehingga, kami mengasumsikan mereka melakukan penghentian penyidikan secara terselubung,” paparnya.
#nasional



